Oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya, “Haruskah wanita yang bekerja sebagai pembantu di rumah berhijab dari majikan laki-lakinya?”
Jawaban:
Benar, ia diwajibkan berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan di hadapannya, dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil yang melarang 'khalwat'. Melepas hijab di hadapan majikannya bisa menimbulkan fitnah, demikian pula berduaan dengannya, merupakan sebab-sebab setan menjadikan fitnah tampak seperti indah. Hanya kepada Allah kita minta pertolongan.
Muroji:
[Fatawa Mar'ah. 2/81]
0 Comment: