Streetdirectory

  • "HARUSKAH PEMBANTU WANITA BERHIJAB DI HADAPAN MAJIKAN LAKI-LAKINYA."


    Oleh:
    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


    Pertanyaan:
    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya, “Haruskah wanita yang bekerja sebagai pembantu di rumah berhijab dari majikan laki-lakinya?”

    Jawaban:
    Benar, ia diwajibkan berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan di hadapannya, dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil yang melarang 'khalwat'. Melepas hijab di hadapan majikannya bisa menimbulkan fitnah, demikian pula berduaan dengannya, merupakan sebab-sebab setan menjadikan fitnah tampak seperti indah. Hanya kepada Allah kita minta pertolongan.

    Muroji:
    [Fatawa Mar'ah. 2/81]

0 Comment:

Posting Komentar

Thank You For Ur Visit

.:Selami Ilmunya:.

.:Blog Sahabat:.

“Ingin aku ungkap semua dalam bait-bait kata bersahaja, dan mengikatnya dalam tulisan karena terkadang mulut sulit untuk berkata dan mengungkap semua ..."