Streetdirectory

  • "HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA"


    Oleh:
    Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

    Pertanyaan:
    Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, "Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut yang diikuti banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau dengan menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tergerai, biasanya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 100 rial, bahkan lebih."

    Jawaban:
    Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan
    pemeliharannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya: Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala."

    Yang dimaksud dengan haid di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh, Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti laki-laki, merusak bentuknya atau menyemirnya tanpa adanya suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjanya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya.

    Muroji':
    [Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal.137]

0 Comment:

Posting Komentar

Thank You For Ur Visit

.:Selami Ilmunya:.

.:Blog Sahabat:.

“Ingin aku ungkap semua dalam bait-bait kata bersahaja, dan mengikatnya dalam tulisan karena terkadang mulut sulit untuk berkata dan mengungkap semua ..."