Streetdirectory

  • "HUKUM BERDIAM DI RUMAH YANG ADA PEMBANTUNYA, TANPA KHALWAT"


    Oleh:
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


    Pertanyaan:
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Apa hukum berdiam di rumah bersama pembantu laki-laki tapi tanpa ber-khalwat?”

    Jawaban:
    Permasalahan pembantu sekarang telah menjadi masalah sosial yang membahayakan. Berapa banyak kita mendengar peristiwa yang menakutkan yang berhubungan dengan masalah pengadaan tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan. Telah jelas sekali bahayanya yang besar dalam masyarakat selain juga tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu dan hanya menampakkan tingkat kehidupan yang sejahatera. Didalamnya terdapat sebab-sebab timbulnya fitnah yang menjadikannya harus dilarang.

    Pertama.
    Tidak sepantasnya bagi orang yang berakal untuk mempekerjakan pembantu di rumahnya, kecuali dalam keadaan sangat mendesak sekali, tidak sekedar karena kebutuhan biasa dan untuk menampakkan tingkat kesejahteraan hidupnya. Karena ini merupakan bahaya bagi agama, kebodohan pada akal dan membuang-buang uang.

    Kedua.
    Pembantu yang bekerja haruslah taat pada agama dengan mengenakan hijab secara sempurna di hadapan laki-laki yang ada di rumah tersebut. Tidak diperbolehkan baginya untuk membuka wajah dan perhiasan di hadapan mereka.

    Ketiga.
    Kedatangan mereka harus disertai oleh mahramnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian kecuali bersama mahramnya."

    Ada sebagian orang yang mempekerjakan pembantunya karena ikut-ikutan saja, yang akhirnya hanya membawa bencana yang besar bagi mereka. Di antaranya, wanita meninggalkan kewajiban mengurus anak dan diserahkan kepada pembantunya, sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dan didikan ibunya.

    Adapun pertanyaan yang ditanyakan, jawabannya adalah selama pembantu tersebut mengenakan hijab secara sempurna, maka diperbolehkan baginya untuk berdiam di rumah selama tidak berduaan dan tidak membuka apa yang seharusnya ditutupi.

    Muroji':
    [Durus wa Fatawal Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/347]

    [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


0 Comment:

Posting Komentar

Thank You For Ur Visit

.:Selami Ilmunya:.

.:Blog Sahabat:.

“Ingin aku ungkap semua dalam bait-bait kata bersahaja, dan mengikatnya dalam tulisan karena terkadang mulut sulit untuk berkata dan mengungkap semua ..."